HUT Magetan ke-347 Kasatpol PP dan Damkar bersama Kabid Gakda Sosialisasi “Gempur Rokok ilegal”

 

Magetan.Ramah Publik. com-HUT Magetan ke-347 Kepala Satpol PP dan Damkar Rudi Harsono, S. Sos bersama Drs. Gunendar, Mai Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Sosialisasi Pencegahan Rokok ilegal dengan “Gempur Rokok ilegal” Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sukses di gelar, bertempat di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Sabtu (29/10/22).

Sebagai informasi, Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut digelar dalam bentuk talkshow dengan menghadirkan berbagai narasumber salah satunya yakni dari Kantor Bea Cukai Madiun Yohanes Roma Parulian Silalahi, KBO Reskrim Polres Magetan IPDA Dedi Norrawan , SH, dan Gabriel dari Kejaksaan Negeri Magetan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal yang merugikan negara dan Sanksinya sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.

III Baca juga

Tak Sampai 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pemerkosa 

Inotek Award 2022 : Apresiasi Pemkab Magetan Mendorong Lahirnya Inovasi di Berbagai Bidang

Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos

Sosialisasi dihadiri Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, Msi, Sekda Ir. Hergunadi, Kasatpol-PP Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos didampingi Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si,

Narasumber Kantor Bea Cukai Madiun Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Yohanes Roma Parulian Silalahi, KBO Reskrim Polres Magetan IPDA Dedi Norrawan,SH, Forkopimcam Karangrejo, Kades Pelem Eko Didik Han, Kades Kauman Dimas Galing Sasongko, ST, Sekdes Gebyok Wahyu, Disamping itu juga turut hadir Mantan Ketua KPK RI Agus Rahardjo.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos bersama Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si menerangkan, “Kegiatan sosialisasi Pencegahan Rokok ilegal dengan “Gempur rokok ilegal” tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi dalam peredaran rokok ilegal dan Sanksinya juga manfaat merokok ilegal dengan pita cukai resmi dapat masuk ke kas negara untuk kemajuan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan Khususnya.

Drs Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan

“Kita akan terus edukasi masyarakat supaya menghindari, mencegah, serta memahami tentang peredaran rokok ilegal. Disamping itu, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal dan juga (Sanksi) hukuman yang diberikan bagi para pelaku, baik itu pemroduksi maupun pengedar.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dapat Meningkatkan keadilan keseimbangan iklim berusaha dan pengusaha dapat Pencegahan memproduksi rokok ilegal

Ketua Panitia menjabat Kepala Satpol PP dan Damkar Rudi Harsono, S. Sos dan Kabid gakda Satpol PP dan Damkar Drs. Gunendar, Msi menerangkan,” Penggunaan pemantauan DBHCHT dan Ketertiban umum dan masyarakat untuk mengetahui dan memberi pemahaman betul tentang rokok ilegal dan memberi Sanksi sehingga Muncul partisipasi aktif dalam Mencegah dan menghambat sekaligus Menekan peredaran rokok ilegal.

Bupati Magetan Dr. Drs. H, Suprawoto, SH, Msi menambahkan Membuka sosialisasi rokok ilegal wujud upaya pemerintah pencegahan rokok ilegal dengan kecintaan olah raga bupati ikut berpartisipasi di HUT Kabupaten Magetan ke -347 dan menggerakkan Seniman lokal juga mengundang Agus raharjo Mantan ketua KPK untuk memberi atensi tentang Uang cukai dan pentingnya membeli rokok legal untuk kemajuan dan membangun infrastruktur Kabupaten Magetan, Talkshow Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal dengan ” Gempur Rokok Ilegal ” Memeriahkan HUT Magetan ke -347 Resmi dibuka dimulai.” Terangnya.

Jangan membeli rokok ilegal karena Rokok Ilegal dengan Pita cukai resmi memberi kontribusi besar yaitu penerimaan kas negara untuk kemajuan daerah, sedangkan Dana Hibah lebih kecil dibandingkan hasil dari Pajak dan Cukai, Mari Dukung program pemerintah dengan membeli rokok ilegal dengan pita cukai resmi, Kedepan perkembangan tahun 2045 Indonesia menjadi negara 5 besar Di dunia” Pungkas Agus Raharjo mantan Ketua KPK

Even Tari, Campursari dan Karate untuk menggerakkan pelaku seni, Nara sumber menjelaskan ciri-ciri rokok Palsu 2P2B (Polos, Palsu , Bekas dan Berbeda) Tidak ada bandrol, rokok kretek SKT pita cukai lebih mahal dari pada pita cukai rokok filter SKM, Palsu bukan produk pemerintah, menggunakan Pita bekas Peruntukan berbeda apabila Ada yg Menyaksikan ada rokok ilegal untuk dikoordinasikan dengan bhabinkamtibmas, Perangkat desa atau mengubungi nomor polisi 110 Terhubung kepolisian terdekat.

Sidak toko warung menjual rokok, Tdk berpita cukai ada diwarung sales dsekitar ancaman hukuman tidak memiliki ijin 1-5 tahun, Minimal 10x nilai cukai Maksimal 20x , Hukuman ancaman 1-5 thn denda 10-20x nilai cukai Residivis menurut Gabriel Ditambah sepertiga.

Apabila mengetahui rokok palsu wajib melaporkan karena merugikan negara , Teguran dan sosialisasi rokok ilegal sejak Tahun 2007 sosialisasi sampai tahun ini yaitu 15 tahun Undang Undang tentang cukai.

Manfaat hasil cukai untuk jangka panjang dalam pembangunan kalau Retribusi langsung dinikmati. Sedangkan Pajak tidak langsung setelahnya sehingga kemajuan infrastruktur untuk pembangunan jalan, sarana kesehatan meningkat, perekonomian daerah maju juga meningkat .

Di Kecamatan Karangrejo tersebut sudah ada indikasi peredaran rokok ilegal, hal tersebut ditandai dengan ditemukannya rokok ilegal di 2 toko di Desa yang wilayahnya masuk ke dalam Kecamatan Karangrejo diantaranya Desa Gebyok dan Desa Kauman, kami memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberi himbauan dan edukasi, apabila dikemudian hari masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan kita sanksi tegas sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, akan menjadi catatan bagi Bea Cukai Madiun karena Bea Cukai sendiri memiliki aplikasi berfungsi untuk mendeteksi tempat-tempat yang diindikasikan sebagai tempat peredaran rokok ilegal.(Adi kurnia/Adv)