Magetan, Ramah publik. Com-Noviano suyide Ketua KPU sampaikan Perbaikan Persyaratan Administrasi Cabub dan Cawabup , “3 Hari Siap Terima Tanggapan ” Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 23 /PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Noviano suyide Ketua KPU menerangkan hasil penelitian perbaikan persyaratan Administrasi calon Diantaranya calon bupati H. Sujatno, SE., MM hasil penelitian perbaikan Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Calon Wakil Bupati Ida Yuhana Ulfa, S.Pd., M.Pd berdasarkan hasil penelitian perbaikan Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS),Berdasarkan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Sedangkan Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 diantaranya calon Bupati Hj. Nanik Endang Rusminiarti , M,Pd. Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat sedangkan calon wakil Bupati Suyatni Priasmoro ,SH , MH Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS).
Dan yang ketiga Calon Bupati Ir. Hergunadi, .M.T. Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) sedangkan calon wakil bupati Dr. A. Basuki Babussalam , SH., MH. Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Noviano Suyide Ketua KPU menambahkan, ” Berdasarkan hal tersebut diatas, di informasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal minggu (15//9/2024) sampai rabu (18/9/2024), dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Magetan dan dapat diunduh/diambil melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.qo.id dalam fitur “tanggapan”; atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No.70 Ringinagung Magetan.
Semoga pengumuman hasil penelitian perbaikan persyaratan Administrasi calon Bupati dan Calon wakil bupati dan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan KPU membuka dengan fitur “tanggapan “ Dan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, ” Pungkas Noviano Suyide Ketua KPU Magetan. (Kurnia/Adv)