Magetan, Ramah publik. Com-Tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024.
Dalam peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati Dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menerangkan “Kedepan tanggal 27 November 2024 kita semua akan melaksanakan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati Magetan khususnya, oleh karena itu saya berharap kepada semua masyarakat jangan sampai golput, tanggal 27 November nanti ada 2 kartu suara ” jelasnya.selasa (20/8/2024)
Dan kami Dari KPU Magetan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga kondusifitas pada saat pemilu yang telah kita laksanakan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD. Selanjutnya Pada tanggal 27 November 2024 semua bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara masing-masing dalam pemilihan Gubernur dan Wakil,Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024
Ini merupakan momen yang sangat penting karena memilih pemimpin yang kedepannya dapat membawa Kabupaten Magetan lebih baik lagi, dan ini awal kita menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Berikut Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pilkada Kabupaten Magetan Tahun 2024
Tahap pertama . Tanggal 27 februari -16 November Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
Tahap kedua tanggal 17 April -5 November Pembentukan PPK, PPS, KPPS
Tahap ketiga tanggal 5 Mei -19 Agustus Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Tahap keempat tanggal 31 Mei -23 September Pemutakiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahap kelima tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon
Tahap keenam tanggal 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon
Tahap ketujuh tanggal 25 September -23 November Pelaksanaan Kampanye
Tahap kedelapan Tanggal 27 November Hari Rabu Pon Hari Pemungutan Suara
Tahap kesembilan tanggal 27 November -16 Desember Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Tahap kesepuluh Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lama 5 hari setelah MK (Mahkamah Konstitusi) Secara Resmi memberitahukan Permohonan teregistrasi dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi BPK Kepada KPU.
Semoga Pemilihan Gubernur bersama Wakil dan Bupati bersama Wakil di kabupaten Magetan yang langsung ini diharapkan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, pemerintahan daerah lokal dan kinerjanya karena slah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk Pilgub dan Pilbup, ” Pungkas Noviano Ade Ketua KPU Magetan.(Kurnia/Adv)