Ngawi, Ramahpublik. Com-Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap TJ (32) seorang pelaku tindak pidana narkotika yang telah lama menjadi target operasi, pada Sabtu (3/8/2024)
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya masuk Dsn. Nglarangan Kel. Karangasri Kec./Kab. Ngawi.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, di rumahnya,” tutur Kapolres Ngawi yang akrab dipanggil Dwi S.R.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah bekas sedotan warna putih, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bekas tisu warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening, didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,49 (nol koma empat puluh sembilan gram), 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ± 1,11 (satu koma sebelas gram), 1 (satu) buah botol plastik bekas dengan tutup botol warna merah yang pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 2 (dua) buah plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisi kantong plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam.
“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah Dwi S.R, saat dikonfirmasi media pada Senin (5/8/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H.
Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Kurnia)