Magetan, Ramahpublik. Com– Unit Reskrim Polsek Maospati Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah mereka. Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban, Suwati (53), yang beralamat di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, mendengar suara orang jatuh di dekat pagar belakang rumahnya saat bangun tidur.
Setelah memeriksa, ia menemukan jendela belakang rumah yang sebelumnya tertutup namun tidak terkunci sudah terbuka.
Setelah memeriksa lebih lanjut bersama keluarganya, saksi mendapati satu unit HP dan sebuah dompet berisi uang tunai serta beberapa kartu identitas telah hilang. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2.600.000.
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Maospati pada hari Jumat, 12 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka AF (19).
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Maospati, AKP Haris Prabowo Kurniawan, S.H., saat dimintai keterangan pada Kamis, 25 Juli 2024, menyatakan Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan secara cepat dan tepat serta kerja sama dengan masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang AKP Haris.
Selain itu, AKP Haris Prabowo Kurniawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan rumah masing-masing, dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Maospati terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Magetan.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan dedikasi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Kurnia)