NGAWI, Ramah publik. Com-Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa, “Polres Ngawi telah mengamankan tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.”
Awalnya pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku setelah menghadiri kegiatan tes warga salah satu perguruan silat (PSHT) di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro masuk Dsn. Duwet Rt. 02 Rw. 02 Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya (IKSPI)
Hal itu seperti diungkap Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakil Bupati Ngawi yang juga sebagai Ketua IPSI (Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia) Kab. Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko dan Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan, S.I.P., saat melaksanakan kegiatan konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024)
Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.
Barang bukti yang diamankan berupa (satu) batang kayu yang patah menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) buah jaket hoodie bertuliskan PASUKAN KERA LIAR, 1 (satu) buah sakral salah satu perguruan silat lengkap,1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) buah celana gembyong warna hitam, 1 (satu) rekaman video kekerasan yang dialami korban, dan surat berupa Visum et Repertum (VER).
“Para pelaku mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi yang akrab dipanggil Argo.
Para pelaku yang berinisial Anak (16) alamat Wifodaren, YSP (20) alamat Ds. Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) alamat Ds. Kedunggudel Kec. Widodaren mengakui perbuatannya. Mereka dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Kurnia)