Ngawi,Ramah publik. com-Bhatarling Polsek Padas larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Padas. Kegiatan Polsek Padas Hari Senin ( 17 /10/ 2022) jam 09.00 Wib. sampai Selesai
Kegiatan Bhatarling dan Patroli Dialogis dalam rangka Harkamtibmas serta sampaikan sosialisasi larangan menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus di desa Tungkulrejo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi
Personil Wakapolsek Padas Iptu Sulis Baskoro, S.Sos, Kanit Binmas Aiptu Budi Salosin, Kanit Provos Aiptu Widodo, Sasaran Warga Masyarakat Desa Tungkulrejo
Hasil yg dicapai yaitu menjalin kemitraan POLRI dengan masyarakat, Terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penggunaan arus listrik di bawah standar terutama diterapkan pada jebakan tikus yang dapat membahayan dirinya dan orang lain serta menyebabkan hilangya nyawa seseorang dapat dikenakan sangsi hukuman pidana. Peraturan tersebut sudah tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yaitu pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana dengan hukuman 3-5 Tahun penjara dengan denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).”Pungkas Kapolsek Padas IPTU Iswahyudi. (Adi)