Kasatpol PP dan Damkar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok ilegal Di Lapangan Takeran Tekan Penyebaran Rokok 2P2B

Kasatpol PP dan Damkar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok ilegal Di Lapangan Takeran Tekan Penyebaran Rokok 2P2B

Magetan, Ramahpublik. Com-Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos Bersama anggota Fredy Sukarno, Nanda Putra Nur Primastya Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok ilegal Di Lapangan Takeran untuk menekan angka Penyebaran Rokok 2P2B (Polos Palsu Bekas Berbeda) ,  Sabtu (29/6/2024) pukul 20.00 Wib.

Sosialisasi gempur rokok ilegal dihadiri Pj Bupati Magetan Diwakili Kasatpol PP Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos,Kantor Bea Cukai Madiun Huda dan Ahmad Rudi, Kejaksaan Negeri Magetan Nur Amin, Kasat reskrim Polres Magetan Deddy Norrawan, SH dan dari Satpol PP Magetan Fredy Sukarno, Nanda Putra Nur Primastya, Forkopimda Forkopimcam Kecamatan Takeran, Kepala desa Se kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.

Moderator Nanda putra Nur Primastya didampingi Fredy Sukarno membawakan Jargon Magetan kita “Gempur Roko Ilegal” Sehingga dapat menekan rokok ilegal dan tidak ada rokok ilegal yang beredar di kecamatan takeran, Kabupaten Magetan.

Sedangkan Bea cukai Huda dan Ahmad Rudi menerangkan, ” Cukai adalah pungutan negara untuk barang tertentu yang konsumsinya dikendalikan, peredaran diawasi dan menyebabkan dampak buruk untuk masyarakat .

Cukai Rokok legal (resmi) akan kembali sebagai DBH CHT (Dana BagibHasil Cukai Hasil Tembakau) untuk fasilitas kesehatan, kesehatan masyarakat dan pengakan hukum juga pembangunan daerah sehingga pembangunan lancar, terhindar dari rokok ilegal yang tidak ada keuntungan dan jaminan untuk negara.

Perlu diketahui ciri-cciri Rokok ilegal 2P2B (Polos Palsu Bekas Berbeda) dapat dilaporkan ke Kelurahan /Desa, Babhinkamtibmas , Kecamatan, Atau polres ke 110 dan ke Aplikasi Wani bares

Berikut keterangan ciri-ciri rokok ilegal 2P2B yaitu :

1.Polos yaitu tidak dilekati pota cukai

2.Palsu yaitu Pita cukai tidak asli

3 .Bekas yaitu pita cukai bekas pakai dilekatkan pada rokok ilegal

4.Berbeda ada 2 yaitu salah peruntukan pita cukai sigaret dilekatkan pita cukai mesin, pita cukai isi 10 batang dilekatkan pada isi 20 batang, Dan Salah personalisasi yaitu PT A dilekatkan pada PT B 

Rudi Harsono, S. Sos Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Tengah saat menghadiri sosialisasi peredaran rokok ilegal di lapangan Takeran Kabupaten Magetan

Sedangkan regulasi tembakau iris bisa bila dikonsumsi sendiri tetapi apabila dilekati etiket (Merk Dagang) sudah masuk BKC (Barang Kena Cukai)

Dilanjut Satreskrim Polres Magetan Deddy Norrawan, SH menerangkan ,” Kepolisian hanya penegakan Hukum dan ikut kontribusi dan partisipasi sedangkan Bea Cukai adalah Leding sektor pelaksanaan UU cukai karena Bea Cukai berkantor hanya Di Madiun dan membawahi 5 Kabupaten dan 1 kotamadya sehingga keterbatasan personil dan sarana dan prasarana sehingga kami bersama Kejaksaan, Bea cukai dan Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan melaksanakan Operasi pemberantasan rokok ilegal sampai pelosok dan beberapa kali menemukan Rokok Polos tidak Dilekati pita cukai, salah peruntukan dari isi 16 dipasang pada isi 20 dan cukai palsu, ” terangnya.

Ada lagi modus pita cukai dibeli per pita seribu apabila sudah terkumpul 10 diganti 1 bungkus rokok ilegal.

Kedepan sinergitas tetap terjalin antara Pemda, Bea Cukai, Polres, Kejaksaan untuk memberantas rokok ilegal atau mengurangi peredarannya.

Kejaksaan Negeri Magetan Nur Amin menerangkan, ” Harap berhati -hati karena ada yang menawarkan pita cukai 10 diganti 1 bungkus rokok ilegal, dengan nama yang menyerupai rokok terkenal, belilah rokok yang legal pita cukai asli.

Menurut UU Cukai No. 39 tahun 2007 ” Apabila penyimpan, menjual, membeli, dihukum dengan minimal 1 tahun-5 tahun dan denda 2x-5x nilai cukai sedangkan bagi pembuat pita palsu akan dihukum minimal 1-8 tahun dan denda 10-20 x nilai cukai ..

Memang peredaran rokok ilegal susah diburu harus diadakan efek jera dan pelajaran karena merugikan negara apalagi ada yang salah peruntukan dari isi 10 batang dipasang pada isi 20 batang , ” Tambahnyan

Nanda putra Nur Primastya Dari Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menegaskan,” Antusias masyarakat terkait ciri rokok ilegal 2P2B sangat bagus sekali dan banyak pertanyaan dengan pemberian doorprize bagi masyarakat yang mau bertanya. Dari kejaksaan menerangkan tentang hukuman ancaman sedangkan dari Satreskrim Polres Magetan menerangkan modus penjual rokok ilegal dan adanya beberapa toko memiliki cukai bekas dikembalikan ke sales 10 pita cukai untuk dituker 1 bungkus rokok baru, seperti operasi kami pada bulan Mei 2024 ditemukan 720 batang rokok ilegal di kecamatan plaosan kabupaten Magetan, semoga rokok ilegal dapat berkurang dan tidak ada lagi yang beredar .

Acara Diawali Kesenian Paguyupan Reog waseso, jaranan, hadroh PKK dan Seni pencak silat keamatan Takeran diakhiri Musik kontemporer Kyai Iket Udeng dari Ponorogo,” Pungkasnya. (Kurnia Adi/Adv)