Magetan, Ramahpublik. com– Rapat Paripurna DPRD Magetan, Agenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2023,Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 2 Mei 2024.
Menurut BPK-RI (Badan Oemeriksaan Keuangan) RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 telah disajikan secara wajar.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno,Se,MM mengadakan Rapat Paripurna DPRD Magetan, Agenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE, MM Menerangkan, ” Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk ke-sepuluh kali berturut-turut semenjak tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Magetan Ir. Hergunadi, MT saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Acara Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Jumat (07/06/2024 ) pukul 14.00 Di Aula DPRD Kabupaten Magetan .
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan digunakan untuk menyajikan informasi secara sistematis berisi penjelasan atas pos-pos laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
“Catatan atas laporan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan, “terangnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Magetan Ir. Hergunadi,MT menyampaikan, dari beberapa penjelasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil diantaranya:
1. Silpa pada laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana SAL akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca.
2. Defisit pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-lo pada laporan perubahan ekuitas.
3. Ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas.
Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Magetan Ir Berguna di, MT, Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Magetan, Forkopimda Magetan, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya. “Pungkas Sujatno, SE, MM. (Kurnia/Adv)