Kasatpol PP dan Damkar Ngawi sosialisasi pencegahan rokok ilegal diiringi Ketoprak 

 

Ngawi, Ramah Publik. com-Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto, SH, Msi dan Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Arif Setiono, ST, Msi bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengadakan sosialisasi pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2022 di Desa Sekar alas diiringi Ketoprak Soeryo Budoyo, Jumat malam (7/10/2022)

 

Dikesempatan ini Kepala Bea dan Cukai Madiun mengajak semua elemen masyarakat di lingkup Kabupaten Ngawi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

III Baca juga

Danrem 081/DSJ Sampaikan 3 Poin Penekanan Kasad Untuk Membantu Masyarakat

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Madiun Kota Gelar Doa Bersama 

Rahmad Didik Purwanto, S.sos, Msi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi

Sanksi yakni berupa denda pidana uang hingga kurungan penjara. “Terancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar apabila Residivis terancam 2x pidana penjara dan Pidana Denda.

 

Pihak Polres Ngawi menjelaskan terkait 4 ciri rokok ilegal yaitu 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) , Kami berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk sadar peraturan dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, masyarakat apabila membeli rokok dengan pita cukai resmi untuk meningkatkan infrastruktur kemajuan bangsa.

 

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati  Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, SH. MH, jajaran Forpimda Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP dan Damkar Arif Setiono, ST, Msi

Acara dihadiri Kepala Satpol PP Dan Damkar Rahmad Didik Purwanto, SE,Msi dan Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP dan Damkar Arif Setiono, ST, Msi dan Bea Cukai Madiun Tri Hariadi dengan Jumlah Pam dari Polsek 5 pers, Koramil 4 pers, Padal giat Kapolsek Widodaren AKP Zainal Arifin

 

Arahan tentang sosialisasi pencegahan rokok ilegal selain dari Satpol PP juga bara sumber 3 orang dari bea cukai madiun , KBO Reskrim Polres dan Kejaksaan Negeri Ngawi .

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto didampingi Kabid Gakda Arif Setiono, ST, Nai menerangkan, ” Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi berkontribusi besar ini akan lebih maksimal ketika sosialisasi benar-benar sampai di masyarakat dan menyadarkan pelaku usaha tembakau maupun rokok di Ngawi dalam mengolah rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kepala Desa Sekar alas Sihmanto, SE didampingi Kapolsek Widodaren AKP Zainal Arifin menambahkan,” Masyarakat akan terhibur dengan pertunjukan Ketoprak sekaligus mendapatan wawasan terkait cukai rokok dan pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan tau akibat juga pidananya.

 

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto, SE, Msi dan Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi , Arif Setiono, ST, Msi ,” Disamping menikmati hiburan Ketoprak kepada seluruh warga masyarakat Ngawi dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan informasi dan mengharapkan bantuan dari masyarakat ketika ada indikasi peredaran atau penemuan peredaran rokok ilegal untuk disampaikan kepada perangkat desa. Atau Babinkamtibmas setempat agar segera ditindak lanjuti ke pihak kepolisian dan bea cukai.

 

“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal yang dijelaskan Oleh Narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dari KBO Reskrim Polres Ngawi dan dari Kejaksaan yaitu hukuman 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 x nilai pita cukai apabila tersangka dan terdakwa dan apabila Residivis ditambah sepertiga kali pidana dan denda bersama-sama kita Gempur Rokok ilegal yang merugikan aset negara” jelasnya.

 

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) resmi dibuka Semoga dengan sosialisasi ini dengan mengadakan even ketoprak selain menghibur setelah pandemi 2 tahun , perekonomian bisa pulih, untuk Masyarakat bagi yang merokok belilah rokok resmi karena masuk ke kas negara dan dikembalikan lagi kepada rakyat, Karena penggerak Infrastruktur dari Pajak, termasuk dari pita cukai rokok resmi yaitu Per Bungkusnya pajak yang masuk negara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) untuk kemakmuran masyarakat” Pungkasnya.(Adi/Adv)