Polres Magetan bersama Kasat reskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana

 

Magetan, Ramah Publik. com-Polres Magetan bersama Kasat reskrim Rudi Hidajanto, SH Ungkap Kasus Pencurian di Mapolres Magetan, Jumat (7/10/2022)

08.30 Wib di laksanakan Press Confrence terkait ungkap Kasus Tindak pidana

 

Kejadian Diketahui pada hari Minggu (2 /5/2021) sekira pukul 02.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Temboro , diketahui pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wib.Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan

Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP. Sdr. SH umur 27 tahun, laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir Kejar Paket C, Pekerjaan wiraswasta, Alamat JL. DR. J Leimena Rt.004 Rw.001 Kel. Hative besar Kec. Teluk Ambon Kota Ambon

 

Barang bukti 1 (satu) buah tas ransel merk FILA, warna abu – abu, lis hijau hitam;

1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2018, Nopol AE 1091 RF, warna silver, Nomor rangka : MHKV3BA6JJK010907, Nomor Mesin : K3MH20073, beserta dengan kuncinya;

1 (satu) buah BPKB dengan nomor : Q-04398950;

d. 1 (satu) lembar STNK atas nama ANDRI WIBOWO alamat Jln. Kresno 46 Rt.05 Rw.02 Kel. Tambran Kec. Magetan Kab. Magetan.

Pelaku dengan sengaja dan melawan hak mengambil barang – barang milik korban yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2018, Nopol AE 1091 RF, warna silver, Nomor rangka : MHKV3BA6JJK010907, Nomor Mesin : K3MH20073, beserta dengan kunci, STNK serta BPKBnya.

Berawal pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wib, ketika berada di dalam toko kemudian pelaku mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok dan juga BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok.

Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko dan kemudian dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax milik korban yang sedang diparkir di garasi. Setelah berhasil menguasai, kemudian pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun untuk pelaku kecamatan Karas Kabupaten Magetan

Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP. “Pungkas Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH , MH didampingi Kasi humas AKP Budi Kuncahyo, SPd. (Adi)