Magetan,ramahpublik.com-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati , Walikota dan wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1446 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Magetan
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menerangkan, “KPU mengadakan rapat pleno tersebut, yang akan dilaksanakan pada jumat (20/9/2024) pukul 13.00 WIB , di Rumah Makan Nirwana,Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.
Ketua KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT ) pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT Tingkat Kabupaten Magetan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur , Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 dihadiri Ketua dan Anggota serta Sekretariatan KPU Kabupaten Magetan, perwakilan Ketua DPRD , , Kepala Kejaksaan Negeri , Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres,Kodim 0804 Magetan, Kepala Bakesbangpol , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Ketua Bawaslu, Kepala Lapas Kelas I , Kepala Lapas Pemuda Kelas II , Ketua dan Anggota PPK , Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Dan Perwakilan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Keterangan dari Ketua KPU Noviano Suyide didampingi Richi Kurnia Putra Divisi sosialisasi pendidikan pemilih ,Partisipasi masyarakat dan SDM menerangkan Total dari 18 kecamatan sebanyak 235 desa, total TPS ada 1033, jumlah laki-laki sebanyak 256179 (L) , jumlah perempuan sebanyak 274.451 (P), total seluruh DPT di kabupaten Magetan sebanyak (530.630). “pungkasnya.(Kurnia)