NGAWI, Ramah publik. com- Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim untuk menjaga harkamtibmas dan kekondusifan antar perguruan silat terus digiatkan.
Salah satunya, melaksanakan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembongkaran tugu yang berlambang organisasi perguruan silat, khususnya yang berada di fasilitas umum (fasum) lahan milik negara.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa sampai dengan Minggu (8/10/2023), para perguruan pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi dengan sukarela telah membongkar 43 (empat puluh tiga) tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum.
“Sampai Minggu (8/10/2023) ini, sejak ada imbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sudah ada 43 (empat puluh tiga) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh anggota pencak silat sendiri,” tutur Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi media, Minggu (8/10/2023)
43 (empat puluh tiga) tugu perguruan pencak silat yang sudah dibongkar tersebut tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Tugu yang sudah dibongkar adalah dari PSHT sebanyak 29 (dua puluh sembilan), PSHW ada 3 (tiga), IKS PI sejumlah 9 (sembilan) dan Perguruan Silat CEMPAKA PUTIH ada 2 (dua), hal tersebut diharapkan mampu meredam aksi anarkistis dan gesekan antar kelompok di wilayah Ngawi.
Prosesi pembongkaran tugu perguruan silat tersebut, disaksikan oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah masing-masing dan stakeholder terkait lainnya.
Seperti pada Sabtu (7/10/2023) kemarin mulai pukul 08.00 s.d 09.15 WIB, di Dsn. Nglencong Ds. Kauman Kec. Sine telah dilakukan pembongkaran Tugu beladiri IKS PI.
Seger, selaku penanggung sebagai Ketua Ranting IKS PI Sine, mengatakan bahwa pembongkaran tugu tersebut dilakukan secara sukarela sebagai wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.
’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ ujar Seger
Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi perguruan pencak silat yang dengan suka rela melakukan pembongkaran tugu.
“Hari ini (Minggu, 8/10/2023) yang melaksanakan pembongkaran tugu adalah warga dari PSHT yang berada di wilayah Kwadungan. Terima kasih kepada semua pihak, semoga kamtibmas di Ngawi tetap terjaga,” tambah Kapolres Ngawi.
Pihaknya berharap, keamanan ketertiban masyarakat di Ngawi tetap terjaga dan gerakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pembongkaran tugu ini. Mereka secara suka rela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” ungkap Argo.
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar segenap perguruan silat di Jawa Timur menertibkan atau membongkar sendiri tugu, patung, dan atau simbol/lambang perguruan silat yang berada di fasilitas umum. Imbauan pembongkaran tugu perguruan silat dilatarbelakangi banyaknya konflik antar kelompok pesilat. (Adi)