Ngawi, Ramah publik. Com-Polres Ngawi Polda Jatim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang yang berinisial F (30) alamat Ngawi dan MIM (28) alamat Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro
Keduanya diamankan bersama barang bukti, di halaman Street Food Jl. Imam Bonjol No.02 Kel. Margomulyo Kec./Kab. Ngawi
“Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Minggu (15/9/2024) sekira pukul 2 dinihari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada media pada Selasa (17/9/2024)
Barang bukti yang disita adalah serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Dengan jumlah keseluruhan berat kotor ± 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.
Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, agar Ngawi bebas dari Narkoba,” lanjut Dwi S.R., sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H.(kurnia)